BLANTERWISDOM101

Steam sampai Paypal Di Block, Apa sih Aturan PSE Kominfo Ini? Dan Apa Selanjutnya?

03 Agustus 2022
0
Logo Kominfo

Oy guys, pada hari sabtu lalu netizen di Indonesia dilanda weekend yang bisa dibilang paling apes dan mengejutkan khususnya temen-temen kita sebagai gamer dan freelancer. Pada Sabtu pagi hari, akses ke beberapa situs popular ditutup yakni Steam, Epic Games sampai Paypal.

Ditutupnya atau diblokirnya akses ini menimbulkan keresahan dan bahkan kerugian di masyarakat lewat banyak post atau cuitan di dunia maya.

Penutupan akses ini terkait kebijakan baru yang diterapkan Kominfo yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private untuk mendaftarkan diri ke situs resmi yang telah disediakan. 

Apa sih sebenarnya aturan PSE ini?

Apa itu aturan PSE Kominfo?

PSE Kominfo

Pemerintah lewat Kominfo tengah menjalankan kebijakan yakni peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 tahun 2020. Aturan ini memuat semua kebijakan dan aturan untuk PSE lingkup privat dalam beroperasi di Indonesia.

Dilansir dari peraturan tersebut, PSE sendiri dijelaskan sebagai berikut:

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat

Selanjutnya perusahaan terkait yang tidak mendaftarkan diri di situs resmi sesuai peraturan yang berlaku, Menteri dapat sanksi administrasi yang berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking.

Manfaat Adanya Aturan PSE

Semua kebijakan dan peraturan harusnya punya manfaat atau maksud yang menghasilkan sesuatu yang lebih positif, kan? Dilansir dari layanan.kominfo.go.id lewat bisnis.tempo, adanya aturan PSE ini ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan masyarakat nantinya: Diantaranya:

- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.

- Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

- Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Selanjutnya manfaat untuk perusahaan PSE sendiri

- Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas.

- Lebih dipercaya masyarakat.

- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Yapp, diharapkan manfaat tersebut akan dirasakan baik kedua belah pihak oh juga untuk pemerintah sendiri saat aturan ini mulai diberlakukan. Tapi..

Yang Terjadi Sekarang

Mungkin agan pernah membaca beberapa artikel bahwa Google, Facebook sampai WhatsApp mungkin saja akan di blokir aksesnya. Dan ternyata perusahaan tersebut telah resmi mendaftarkan diri sebagai Perusahaan PSE ke database Kominfo.

Namun yang tidak diduga ada beberapa situs yang termasuk terpopuler diakses di Indonesia dan salah satu bagian terpenting transaksi dalam transaksi internasional ikutan ke block Kominfo disini.

Masyarakat banyak yang berkeluh kesah atas diblokirnya akses layanan yang biasa mereka gunakan disini.

pse kominfo meme

Karangan Bunga

Karangan Bunga

Keresahan di Twitter

Apa Selanjutnya?

Pemblokiran tentu memberikan pertanyaan kenapa? kenapa situs yang tentu bergerak di aktivitas legal turut diblokir aksesnya alias masyarakat tidak diberikan akses menggunakan layanan tersebut.

Disisi lain, ada aplikasi yang berbau negatif yang lolos mendaftarkan diri sebagai PSE dan resmi diperbolehkan untuk diakses. Hmm.

Update: Beberapa grup perusahaan sudah dinormalisasi aksesnya (Paypal, Valve Corp, Yahoo).

Update lagi: Kominfo akhirnya memblokir aplikasi yang berbau negatif

Dilansir dari , insiden ini hanya "pemanasan" dari langkah-langkah menegakkan aturan PSE ini di bumi pertiwi. Sabtu kemarin diuji coba untuk 100 situs asing teratas untuk mendaftarkan diri, bila tidak terdaftar maka aksesnya akan diblokir Kominfo.

Kominfo rencananya (bila tidak berubah) akan melanjutkan langkah untuk 100 situs populer lainnya termasuk GitHub (wehh). FYI: GitHub adalah salah satu jenis tool penting dalam pembuatan aplikasi, bila dari sumbernya diblokir semua situs dan app yang memerlukan script yang dihosting di GitHub semua akan terganggu, ngeriiih.

Pengaduan Masyarakat ke LBH Jakarta

LBH Jakarta

Keresahan masyarakat atas kebijakan baru yang diterapkan pemerintah lewat Kominfo menghasilkan kerugian di berbagai elemen masyarakat khususnya industri kreatif.

Dilansir dari Bisnis Tempo, sampai hari ini 2 Agustus 2022 tercatat sudah ada 182 pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sejumlah situs.

"Dari data pengaduan sementara, profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital" ujar Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022 dilansir dari Bisnis Tempo.

Dari semua dampak yang terjadi, akankah aturan akan tetap dijalankan apa adanya? Ataukan ada revisi atau bahkan pembatalan diterapkannya aturan?


Referensi 1 | 2 | 3 

Share This :
Feriansyah


Tech enthusiast & tech developer

Reaksi dan Komentar